Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan

PPID Bawaslu Kota Tual menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggadaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Bawaslu Kota Tual atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau pemohon dapat menyediakan CD atau Flashdisk untuk merekam data atau informasi.